MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BERDASARKAN UU. NO 28 Tahun 2009

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi / tanah dan atau bangunan. Keadaan Subjek ( siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

Objek PBB

Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan”.

Bumi: Permukaan bumi ( tanah dan perairan ) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia.Contoh : Sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang, dll.

Bangunan : Konstruksi Tekhnik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh : Rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dll.

Objek Pajak yang tidak dikenakan PBB adalah objek yang :

·      Digunakan semata -mata untuk melayani kepentingan umum dibidang Ibadah, Sosial, Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan Nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti Mesjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi,

·      Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu.

·      Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh Desa, dan tanah Negara yang belum dibebani suatu hak.

·      Digunakan oleh perwakilan Diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.

·      Digunakan oleh Badan dan perwakilan organisasi Internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Subjek Pajak dan Wajib Pajak dalam PBB

Subjek Pajak adalah Orang pribadi atau badan yang secara nyata:

·         mempunyai suatu hak atas bumi,

·         memperoleh manfaat atas bumi,

·         memiliki bangunan,

·         menguasai bangunan,

·         memperoleh manfaat atas suatu bangunan.

WAJIB PAJAKadalah Subjek Pajak yang dikenakan Kewajiban membayar Pajak

Dasar Pengenaan PBB

Dasar pengenaan PBB adalah “Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)”. NJOP ditentukan per wilayah berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan terlebih dahulu memperhatikan :

·         Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar;

·         Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan telah diketahui harga jualnya;

·         nilai perolehan baru;

·         penentuan nilai jual objek pengganti.

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

NJOPTKP adalah batas NJOP atas bumi dan/atau bangunan yang tidak kena pajak. Besarnya NJOPTKP untuk setiap daerah Kabupaten/Kota serendah-rendahnya Rp 10.000.000,- dengan ketentuan sebagai berikut :

·         Setiap Wajib Pajak memperoleh pengurangan NJOPTKP sebanyak satu kali dalam satu Tahun Pajak.

·         Apabila wajib pajak mempunyai beberapa Objek Pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu Objek Pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan Objek Pajak lainnya.

Dasar Penghitungan PBB ( berdasarkan UU. Nomor 28 tahun 2009)

Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Besarnya NJKP adalah sebagai berikut:

NJKP = NJOP – NJOPTKP

Tarif PBB:      Besarnya tarif PBB adalah setinggi-tingginya 0,3%

Rumus Penghitungan PBB:            PBB = Tarif x NJKP

Tarif pajak dan dasar penghitungan PBB diatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 yang berlaku mulai 1 Januari 2010

This entry was posted in Materi Ekonomi, Materi Ekonomi SMA Kelas XI and tagged , . Bookmark the permalink.

Leave a comment